Latar Belakang
Kehidupan
manusia dari waktu kewaktu memiliki perubahan, seiring dengan pengetahuan yang
terus berkembang dan diperbaharui seiring dengan kebutuhan manusia yang kian
meningkat dan beragam. Perubahan ini terjadi hampir disemua sektor kehidupan,
munculnya teknologi-teknologi baru yang dihasilkan oleh manusia dengan tujuan
mempermudah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Salah satu kebutuhan manusia
yang terpenuhi dengan hadirnya teknologi ialah kebutuhan komunikasi yakni dengan
adanya penemuan alat komunikasi yang memanfaatkan satelit. Pada mulanya muncul
alat komunikasi ini yang fungsi utamanya untuk menghubungkan orang yang satu
dengan yang lainnya dalam keadaan berbeda lokasi, namun seiring
berkembangnya teknonogi alat komunikasi ini pun diperbaharui dengan masuknya
aplikasi-aplikasi penyedia informasi dengan memanfaatkan jaringan.
manusia untuk terus berkembang maju,
namun nampaknya peluang tersebut tak sepenuhnya dimanfaatkan untuk hal positif
seperti yang diterangkan diatas. Tak jarang para pelajar manupun masyarakat
pada umumnya melakukan penympangan terhadap penggunaan data-data yang didapat.
Misalnya dengan melakukan pengcopyan sebuah informasi yang ditemukan oleh
seseorang menjadi karya sendiri atau sering disebut dengan plagiat. Plagiat
menurut Permendiknas No. 17 tahun 2010, ayat 1 pasal 1 yang dimaksud dengan
“plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyantumkan
sumber secara tepat dan memadai.”
Seiring dengan perilaku manusia yang
melakukan penyimpangan terhadap pemenfaatan teknologi, maka banyak pula manusia
yang berusaha menciptakan software anti plagiat atau plagiarisme application
checker yang dapat digunakan untuk mendeteksi sebuah karya untuk mengetahui
seberapa besar ketidak kemurnian dari karya tersebut.
Plagiarisme atau
sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah
karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak
pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku
plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme merupakan suatu bentuk
kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang
dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Tujuan
Penelitian
Dari
pokok permasalahan yang dibahas, beberapa point penting dalam implementasi
tools ini diantaranya bertujuan untuk :
• Dapat
mengetahui tulisan tersebut plagiat atau tidak.
• Menghindari
dari banyaknya yang melakukan plagiat.
• Menyediakan
Jenis Software Plagiarisme contohnya : Turn It In, Plagiarismchecker.
Target
Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan
mengidentifikasi suatu tulisan atau artikel tersebut merupakan plagiat atau
tidak. Dengan bantuan tools Software Plagiarisme, dapat mengetahui
apakah hasil tulisan atau artikel tersebut benar murni di kerjakan sendiri atau
hasil dari copy paste dari karya orang lain.
Metode
Penelitian
Berbagai sumber yang mendukung dalam
penelitian ini sebagian besar berasal dari jurnal maupun website. Oleh karena
itu, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan
berbagai data dan informasi yang berguna untuk proses testing dan studi kelayakan
agar dapat memberikan manfaat kepada khalayak umum.
Hasil
Penelitian
Tools ini diunggulkan dengan
berbagai macam fungsi yang menunjukan deskripsi suatu Artikel atau Tulisan
mengenai tingkatan kelayakan penilis, mengukur keakuratan kata dan kalimat –
kalimat Plagiarisme.
Tools Plagiarismchecker dapat
mengetahui plagiatrisme, menampilkan kesalahan dan sebagai bentuk uji coba pada
level kelayakan tulisan tersebut sebelum dipublikasikan.
Kesimpulan
Plagiarisme adalah suatu tindakan
untuk mencuri atau menukarkan atau mempergunakan karya tulis pihak lain menjadi
karya tulisnya sendiri. Karya tulis asli seseorang merupakan hak milik orang
tersebut, dilarang dicetak ulang tanpa izin penulis atau penerbitnya. Dalam
tulisan ilmiah biasanya berlaku suatu etika, bahwa setiap kutipan, baik
langsung maupun tidak langsung, pengambilan gagasan, konsep, atau teori perlu
menyebutkan sumbernya dengan jelas, termasuk penulis, judul tulisan, penerbit,
tempat terbit, tahun terbit, halaman, atau halaman-halaman yang dikutip. Hal
ini, bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata-mata, tetapi juga kewajiban
moral seorang penulis untuk menghormati karya penulis lainnya. Penelususran
untuk riset kepustakaan dan penyebarannya pun dipermudah.
Tindakan plagiat bukan hanya ada
niat dari pelaku namun juga ada kesempatan untuk melakukan tindakan
plagiarisme. Salah satu cara pencegahan yang dapat dilakukan adalah memperketat
proses penilaian pada karya tulis ataupun karya ilmiah. Software anti plagiat
merupakan salah satu solusi yang baik untuk memperketat proses penilaian yang
berarti juga dapat meminimalisir tindakan plagiat. Dengan berbagai fitur dan
keunggulan yang ditawarkan software-software anti plagiat dapat memudahkan kita
untuk mengetahu artikel atau karya tulis yang “berbau” plagiarisme.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar